Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Maluku merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Maluku disahkan oleh Notaris Provinsi Maluku pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Maluku
SK Wali Provinsi Maluku tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Maluku periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Maluku yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Maluku.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Maluku berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Maluku dengan kedudukan di Provinsi Maluku, Provinsi Maluku. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Maluku.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Maluku dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Maluku di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Maluku disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Maluku tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Maluku adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Maluku.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Maluku.
KOWANI Provinsi Maluku sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Maluku disahkan oleh Wali Provinsi Maluku melalui Surat Keputusan.