Legalitas KOWANI Provinsi Maluku

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Maluku sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Maluku.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Maluku merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Maluku
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Maluku.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Maluku disahkan oleh Notaris Provinsi Maluku pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Maluku

Surat Keputusan Wali Provinsi Maluku

SK Wali Provinsi Maluku tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Maluku periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Maluku

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Maluku yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Maluku.

2024Kesbangpol Provinsi Maluku

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Maluku berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Maluku dengan kedudukan di Provinsi Maluku, Provinsi Maluku. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Maluku.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Maluku dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Maluku di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Maluku disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Maluku tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Maluku dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Maluku berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Maluku adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Maluku.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Maluku.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Maluku sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Maluku sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Maluku disahkan oleh Wali Provinsi Maluku melalui Surat Keputusan.